LOADING

Ketik di sini

Hukum

MK Tolak Permohonan Paslon 01 dan 03 dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

Share

PENUTUR.COM – Mahkamah Konstitusi telah memutus sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2024. Dalam putusannya tersebut MK menolak permohonan yang diajukan oleh termohon Paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan Paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud pada Senin (22/4).

Putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya”, kata Suhartoyo di Gedung MK, Senin (22/4).

Sidang sengketa hasil pemilihan Presiden 2024 yang dimulai pada pukul 09.07 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan secara bergantian oleh Suhartoyo dan tujuh hakim MK lainnya.

Saat mengawali pembacaan putusan, Suhartoyo menyebutkan bahwa putusan ini diambil setelah membaca permohonan Paslon Anies-Muhaimin dan Paslon Ganjar-Mahfud sebagai pemohon, mendengar keterangan pemohon, membaca dan mendengar jawaban KPU sebagai termohon.

Lalu, membaca dan mendengar keterangan kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dan Bawaslu, serta keterangan saksi, ahli, dan kesimpulan dari Paslon Anies-Muhaimin dan Paslon Ganjar-Mahfud, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.

Selanjutnya, MK membaca dan mendengar keterangan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial.

MK pun membaca keterangan amicus curiae dari berbagai pihak serta memeriksa alat bukti yang diberikan Paslon Anies-Muhaimin dan Paslon Ganjar-Mahfud, KPU, Prabowo-Gibran, dan Bawaslu.

Dalam gugatannya ke MK, Paslon Anies-Muhaimin dan Paslon Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemungutan suara ulang.

Berbeda dengan Paslon Ganjar-Mahfud, Paslon Anies-Muhaimin memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran. Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

BACA JUGA  Saldi Isra Beberkan Ada Hakim MK yang Bernafsu Ingin Perkara Batas Usia Capres-Cawapres Cepat Diputus

Di samping itu, Paslon Anies-Muhaimin dan Paslon Ganjar-Mahfud juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), juga terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 berkaitan dengan nepotisme Jokowi dan pengerahan sumber daya negara untuk bantu mendongkrak suara Prabowo-Gibran.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Paslon Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.

Pasangan itu tertinggal jauh dari Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional. Sementara itu, pasangan Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.

 

 

 

Tags:

You Might also Like