LOADING

Ketik di sini

Hukum

MK Putuskan Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Perlu Izin Jaksa Agung, Begini Respon Kejagung

Share

PENUTUR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan jaksa dapat ditangkap tanpa izin dari Jaksa Agung dalam kondisi tertangkap tangan melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.

Terkait putusan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna tidak mempermasalahkannya.

Sebab, jaksa yang melakukan pelanggaran pidana pasti akan ditangkap.

“Tidak mempermasalahkan. Tapi kalau dia berbuat pidana kan dia nggak bisa juga (dibela.red),” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jumat (17/10).

Hanya saja, ia menilai putusan MK itu berlaku untuk jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Jaksa terkait bisa langsung membawa tanpa harus meminta izin resmi Jaksa Agung.

Putusan MK disampaikan Anang mempertegas bahwa jaksa tidak kebal hukum. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung mendukung adanya putusan tersebut.

Atas dasar itu, Kejaksaan Agung mendorong seluruh personel Korps Adhyaksa untuk bekerja profesional.

Setiap tugas yang dilakukan oleh jaksa harus dijalani sesuai dengan prosedur.

“Kami sudah mendorong jaksa untuk makin bekerja profesional, berintegritas. Jaksa juga nggak kebal hukum juga kok. Ini bagus buat kami semua untuk semakin waspada dan berintegritas, bekerja profesional,” tandas Anang.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimohonkan Agus Setiawan dan advokat Sulaiman.

“Pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian tertentu,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (16/10).

BACA JUGA  Komite HAM PBB Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pencalonan Gibran

Pengecualian yang dimaksud MK, yakni tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.

Tags:

You Might also Like