LOADING

Ketik di sini

Hukum

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Wajib Diubah Sebelum Pemilu 2029

Share

PENUTUR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menyatakan bahwa PT 4 persen wajib diubah sebelum Pemilu 2029. Meskipun demikian, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau PT 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Putusan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dengan nomor perkara 116/PUU-XXI/2023.

“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” kata Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2).

Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa, MK menyerahkan perubahan PT kepada pembentuk UU atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Namun, perubahan tersebut harus mempertimbangkan lima poin penting, termasuk desain yang berkelanjutan dan menjaga proporsionalitas sistem Pemilu.

Perubahan ini juga harus memperhatikan penyederhanaan partai politik serta harus diselesaikan sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029 dimulai.

Saldi Isra menekankan bahwa proses perubahan ini harus melibatkan berbagai pihak yang peduli terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum, termasuk partai politik peserta Pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Dengan menerapkan sistem partisipasi publik yang bermakna, perubahan ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih baik dalam sistem demokrasi di Indonesia.

BACA JUGA  Diduga Berada di Indonesia, KPK Tegaskan Bakal Buru Harun Masiku
Tags: