LOADING

Ketik di sini

Peristiwa

Meski Laporan Kasus Penistaan Agama Dicabut, Bareskrim Tetap Lanjutkan Proses Hukum Panji Gumilang

Share

PENUTUR.COM – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang dilaporkan ke pihak kepolisian atas sejumlah kasus, salah satunya dugaan penistaan agama.

Meski dua laporan tentang kasus tersebut sudah dicabut oleh pelapor, namun Bareskrim Polri memutuskan terus memprosesnya untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dimana dia dari tiga laporan terkait penistaan agama telah dicabut.

“Ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS (Ken Setiawan) dan saudara MIT (Muhammad Ihsan Tanjung),” ucap Ramadhan di Jakarta, dikutip Rabu, 20 September 2023.

Kendati sudah ada kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor, Ahmad Ramadhan menekankan tetap menuntaskan penyidikan kasus untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Polisi beralasan kasus tersebut bukan merupakan delik aduan sehingga tidak masuk dalam kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice.

“Kasus ini tetap diproses dan hari ini penyidik Dittipidum Bareskrim telah mengirimkan kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk JPU,” ujar Ramadhan.

Diketahui, sebelumnya telah terjadi kesepakatan damai dan pencabutan laporan dilakukan antara pelapor dan kuasa hukum Panji Gumilang, Rabu (20/9).

Panji Gumilang sepakat untuk tidak mengembangkan ajaran baru yang bertentangan dengan ajaran Islam yang diyakini umat Islam Indonesia selama ini.

Ia juga sepakat menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam dan masyarakat Indonesia terhadap kegaduhan yang terjadi.

Secara pribadi dan kelembagaan Pondok Pesantren Al Zaytun bersedia mendapatkan pembinaan dari Kementerian Agama dan MUI.

Selanjutnya mencabut gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Anwar Abbas dan MUI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang juga masih berproses di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

BACA JUGA  Panglima TNI Perintahkan Proses Hukum Oknum Paspampres di Pengadilan Militer Terbuka untuk Umum

Tercatat sudah 38 orang saksi diperiksa dari pihak Yayasan Al Zaytun dan pihak terkait dengan Panji Gumilang.

Tags: