LOADING

Ketik di sini

Hukum

Menteri ATR BPN Cabut Sertifikat HGB dan SHM di Lokasi Pagar Laut Tangerang

Share

PENUTUR.COM – Menteri ATR BPN Nusron Wahid datang ke desa Kohod, kecamatan Pakuhaji, Tangerang dan menyatakan pihaknya telah membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Intan Agung Makmur (IAM).

Sebelumnya, Nusron Wahid sempat berdebat dengan Kades Arsin, terkait keberadaan sertifikat HGB di area pagar laut.

Nusron menjelaskan bahwa perdebatan berkutat pada pernyataan Arsin terkait dahulu di titik pagar laut terdapat sertifikat HGB itu daratan.

Namun, daratan tersebut kemudian tertutup air laut setelah terimbas abrasi. Walau begitu, Nusron akan tetap membatalkan SHGB tersebut gegara fisik tanahnya telah hilang.

Apabila tanah sudah tidak bisa dilihat fisiknya, maka dikategorikan sebagai tanah musnah.

“Mau Pak Lurah bilang empang. Nah yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya udah nggak ada tanahnya,” ungkap Nusron dilansir Kilat.com dari Instagram @nusronwahid pada Jumat (24/1).

Gegara tak ada tanahnya, makanya Nusron belum ingin berdebat soal di dalam atau luar garis pantai dulu.

“Karena udah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat soal masalah garis pantai apa nggak mau itu dulu.” tambahnya lagi.

Nusron tegaskan jika tak ada fisiknya maka sudah masuk dalam kategori tanah musnah.

“Itu toh kalau dulunya empang, kalau yang di sono tadi, karena udah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah,” sambungnya.

Di momen peninjauan, ia juga batalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM area tersebut.

“Satu satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada sekitar 50-an ada kali,” tambahnya.

 

BACA JUGA  Tips Mencuci Pakaian di Musim Hujan Agar Cepat Kering dan Tak Bau Apek
Tags:

You Might also Like