Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi
Share
PENUTUR.COM – Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya tiba di tanah air setelah melakukan perjalanan dinas ke Spanyol dan Itaia.
Syahrul sempat membuat heboh lantaran tidak bisa dikontak selama di luar negeri. Bahkan Wakil Menteri Pertanian, Harvick Hasnul Qolbi menyebut atasannya tersebut hilang.
Yang mengejutkan, setibanya di tanah air, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu secara resmi mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo.
“Diberikan kesempatan melalui Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) Pak Pratikno untuk menyampaikan usul dan surat pengunduran diri saya sebagai menteri,” kata Syahrul di Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis petang.
Ia datang menemuo Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dengan ditemani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya pada pukul 17.20 WIB.
Diketahui, Syahrul merupakan salah seorang menteri dari Partai Nasdem yang kini berurusan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Ia diduga terlibat kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian. Sebelumnya KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul yang berada di Kompleks Widya Candra, Jakarta Selatan.
Ditempat itu komisi antirasuah tersebut menemukan uang tunai yang jumlahnya mencapai puluhan miliar dan 12 pucuk senjata api.
Saat penggeledahan Syahrul sedang melakukan perjalanan dinas ke Italia 24 September 2023, kemudian melanjutkan lawatannya ke Spanyol.
Ia awalnya dijadwalkan kembali di Tanah Air pada Sabtu (30/9), namun dirinya berpisah dengan delegasi Kementan dan tidak dapat dihubungi hingga Senin (2/10).
Penyidik KPK pada Jumat, 29 September 2023, mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya menjelaskan penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.