Bolehkah Menggabungkan Puasa Syawal dengan Puasa Senin Kamis? Simak Pendapat Ulama
Share
PENUTUR.COM – Setelah menunaikan puasa Ramadhan, umat Muslim dianjurkan Rasulullah SAW untuk menjalankan puasa Syawal.
Puasa ini juga menjadi ibadah sunnah di bulan Syawal, karena dilakukan setelah hari raya Idul Fitri. Bagi umat muslim yang berpuasa di bulan Syawal akan mendapatkan pahala bagaikan puasa satu tahun penuh.
Pada umumnya puasa syawal dilakukan selama enam hari di bulan Syawal, atau dari tanggal 2 hingga tanggal 7 Syawal.
Tapi bolehkah jika puasa Syawal disatukan berbarengan dengan puasa sunah Senin-Kamis? Dikutip dari alamisharia.co.id, Jumat, (12/4), dijelaskan tentang penggabungan puasa Syawal dengan puasa Senin Kamis.
Ada sebagian ulama berpendapat bahwa penggabungan puasa Syawal dan Senin Kamis, dapat disatukan dalam satu niat.
Niat dari kedua puasa sunnah tersebut dinamakan at-Tasyrik fin Niyyah atau Tadakhul an-Niyah. Disebutkan dalam kaidah penggabungan puasa Syawal dan Senin Kamis.
“Jika ada dua ibadah yang sejenis, yang satu maqsudah li dzatiha dan satunya laisa maqsudah li dzatiha, maka dua ibadah tersebut memungkinkan untuk digabungkan,” (Asyura Masail fi Shaum Sitt min Syawal, Dr. Abdul Aziz ar-Rais, hlm.17).
Dengan hal tersebut dapat menunjukkan bahwa kedua ibadah ini bisa saja digabungkan, dan akan mendapatkan pahala keduanya yakni puasa Syawal dan Senin Kamis.
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah pernah ditanya mengenai puasa Syawal yang digabungkan dengan Senin Kamis.
“Apakah puasa enam hari di bulan Syawal boleh dilakukan pada hari Senin dan Kamis, lantas mendapatkan pahala puasa Senin dan Kamis?”.
”Boleh seperti itu dan tidak masalah. Pahala yang akan diperoleh adalah pahala puasa Syawal enam hari dan puasa Senin Kamis. Karena telah digabungkan kedua niat ibadah tersebut, dan akan mendapatkan pahala yang sesuai dengan apa yang diniatkan,” ujar Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah.