Menang Gugatan Praperadilan, Status Tersangka Eddy Hiariej oleh KPK Dianggap Tidak Sah
Share
PENUTUR.COM – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Setiono, mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Wamen Hukum dan HAM, Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, (30/1), hakim menyatakan penetapan status tersangka Eddy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
“Mengadili, dalam ekspeksi menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya,” ungkap Hakim tunggal Estiono saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
“Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara,” tambahnya.
Dalam gugatannya, Eddy menyatakan penetapan status tersangkanya kasus dugaan korupsi oleh KPK cacat secara yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
Eddy juga meminta hakim untuk memerintahkan KPK menghentikan menghentikan seluruh rangkaian penyidikan. Serta pemblokiran rekening, berpergian luar negeri hingga penyitaan dinyatakan tidak sah.
Dalam perkaranya, KPK menyatakan Eddy sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Surat penetapan itupun juga telah ditandatangani oleh pimpinan KPK sekitar bulan November 2023 lalu.
Eddy Hiariej tak sendirian menjadi tersangka. Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Diantaranya Yogi Arie Rukmana, Yosie Andika Mulyadi, serta Helmut Hermawan.
Selain itu mantan Wamenkumham itu juga diduga menerima suap dari Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan.
Helmut sudah dilakukan penahanan oleh penyidik KPK selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 20 Desember 2023 di rutan KPK.