LOADING

Ketik di sini

Hukum

Terbukti Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Share

PENUTUR.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis kepada eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.

Karen dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. ia  dinilai karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina.

“Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Ketua Maryono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6).

Pidana yang dijatuhkan kepada Karen akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan.

Hakim Ketua menyebut beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.

Sementara itu, beberapa hal yang memberatkan vonis, yakni perbuatan Karen dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi serta merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, diketahui Karen Agustiawan dituntut pidana 11 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014.

Selain pidana utama, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.

Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp 1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014.

BACA JUGA  Kejaksaan Tetapkan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Sebagai Tersangka Korupsi

Mantan Dirut Pertamina itu didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara Rp 1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL l senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,77 triliun, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Selain itu, Karen turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

 

Tags: