Majelis Hakim Vonis Pelaku Perzinahan Antara Mertua dan Menantu di Serang
Share
PENUTUR.COM – Kasus perselingkuhan antara mertua (Rihanah) dan menantu (Rozy) di Serang, Banten sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang akhirnya memvonis kedua pelaku.
Dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), keduanya dijatuhi hukuman oleh Hakim Ketua Riyanti Desiwati, dan Hakim Anggota Ali Murdiat, Hakim Anggota Dessy Darmayanti sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rozi Bin Sukari dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” tulis petitum RZ dalam putusan tersebut, dikutip Kamis (23/5).
Tak hanya Rozi, Rihanah yang juga meripakan mertua dari Rozi dijatuhi hukuman delapan bulan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah Bin Solihin dengan pidana penjara selama delapan bulan,” tulis petitum RH.
Keduanya diyakini hakim bersalah yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Namun, pihak terdakwa baik RZ maupun RH dikabarkan menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sehingga untuk proses eksekusinya menunggu sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, kasus dugaan menantu berselingkuh dengan mertua di Serang, Banten memasuki babak baru. Polisi menetapkan RZ (22) dan RH (42) tersangka kasus perzinahan.
Kasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22). NR melaporkan suami RZ dan ibunya RH ke Polda Banten terkait dugaan perzinahan dengan pasal 284 KUHP.
Pasal 284 KUHP berbunyi perzinaan yang dilakukan oleh dua orang yang salah satu atau keduanya terikat perkawinan dan diadukan oleh istri atau suami pelaku zina dan dilakukan atas dasar suka sama suka.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani, kasus dugaan perzinahan ini ditangani sejak tanggal 29 Januari 2023 berdasarkan laporan istri pelaku.
“Penetapan tersangka setelah polisi polisi mengumpulkan alat bukti dan menggelar perkara pada Rabu (12/7) lalu,” kata Herlia.
Setelah dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti, polisi melaksanakan gelar perkara dengan hasil bahwa kasus tersebut ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi pada Jumat (18/8), polisi kembali menggelar perkara untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan.
“Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP,” kata Herlia.