Majelis Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Timah
Share
PENUTUR.COM – Harvey Moeis divonis hukuman penjara 6 Tahun 6 Bulan dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp300 triliun.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Moeis dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara 6 Tahun 6 Bulan dengan denda 1 Miliar Subsider 6 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut suami Sandra Dewi ini dengan 12 Tahun Penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim. Adpaun hukuman denda Rp 1 miliar untuk Harvey Moeis bisa diganti dengan kurungan 6 Bulan apabila tidak membayar.
Harvey juga dihukum pidana tambahan. Pidana itu berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara. “Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar,” ujar hakim.
Hakim mengatakan tidak ada hal pembenar ataupun pemaaf bagi terdakwa Harvey Moeis. Atas dasar itu, hakim menyatakan Harvey harus dijatuhi hukuman pidana.
Hal memberatkan Harvey ialah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sementara, hal meringankan ialah Harvey belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan dan masih punya tanggungan keluarga.
Dalam perkara ini, Harvey didakwa sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah.
Suami aktris Sandra Dewi itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Timah.