Mahfud MD Tepis Pemanggilan KPK Terhadap Muhaimin Iskandar Sebagai Politisasi Hukum
Share
PENUTUR.COM – Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar mendapat komentar dari sejumlah pihak.
Pemanggilan Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, yang kini berpasangan dengan Anies Baswedan, sebagai bakal Capres-Cawapres 2024 ini dianggap sebagai politisasi hukum.
Langkah KPK ini dianggap sebagai upaya untuk menjegal pasangan Anies Baswedan-Cak Imin pada kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
Namun, tudingan itu disanggah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Ia meyakini pemanggilan itu mery prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses, ” ujar Mahfud MD, di Jakarta, Selasa (5/9).
“Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” tambahnya.
Mahfud MD mencontohkan dirinya yang juga sempat dipanggil KPK atas kasus korupsi yang menyeret eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
“Pertanyaannya teknis saja, misalnya betulkah anda pernah jadi pimpinan saudara AM (Akil Mochtar)? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja,” kata Mahfud.
Saat itu, lanjut Mahfud MD, dirinya menjalani pemeriksaan hanya tak lebih dari 30 menit.
“Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu, untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang,” kata pria yang pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
KPK memanggil Muhaimin Iskandar, menteri tenaga kerja periode 2009–2014, terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada 2012.
Isu adanya politisasi dari pemanggilan itu, di antaranya karena Muhaimin, Ketua Umum PKB, saat ini merupakan bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan yang pada minggu lalu mendeklarasikan diri maju pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat ditanya terkait pemanggilan itu, menyampaikan Muhaimin sempat meminta pemeriksaan dijadwalkan minggu ini, Kamis (7/9), tetapi penyidik kemudian menetapkan pemeriksaan pada pekan depan.
“Tentu, kami akan sampaikan informasi kembali kepada saksi ini untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK,” kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (5/9).
Terkait kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil dan satu orang dari swasta.
Penyidik KPK pada bulan lalu (18/8) menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.