LOADING

Ketik di sini

Hukum

Mahfud MD Kritisi Perpol 10 Tahun 2025 Tak Sejalan dengan Konstitusi 

Share

PENUTUR.COM — Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD melontarkan kritik keras terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga negara.

Menurut Mahfud, kebijakan tersebut bermasalah secara hukum dan berpotensi melanggar undang-undang.

Penilaian itu disampaikan Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya yang tayang pada Jumat, (12/12).

Ia menegaskan bahwa Perkap tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah karena tidak pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Mahfud menjelaskan, secara normatif hanya Undang-Undang TNI yang secara eksplisit mengatur penempatan prajurit aktif di jabatan sipil tertentu.

“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI,” ujar Mahfud.

Namun, ketentuan serupa sama sekali tidak ditemukan dalam regulasi yang mengatur kepolisian.

“Sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati anggota Polri kecuali mengundurkan diri atau pensiun,” lanjutnya.

Atas dasar itu, Mahfud menyimpulkan bahwa Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki pijakan hukum maupun konstitusional yang memadai.

“Jadi Perkap itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” imbuhnya.

Mahfud menilai, keberadaan Perkap tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga secara substansial bertentangan dengan dua undang-undang sekaligus.

“Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan dua undang-undang: pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dan kedua, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang ASN,” kata Mahfud.

Ia merujuk secara tegas pada ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mengatur secara limitatif syarat anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.

“(UU Polri) di dalam Pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang mau masuk ke jabatan sipil itu hanya boleh apabila minta berhenti atau pensiun dari Dinas Polri,” jelasnya.

BACA JUGA  Prabowo Pastikan Driver Ojol dan Kurir Online Dapat THR dan Bonus Hari Raya, Apa Saja Persyaratannya?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berujar bahwa norma tersebut tidak membuka ruang tafsir lain dan tidak dapat disimpangi melalui aturan setingkat peraturan kepolisian.

Lebih jauh, Mahfud mengingatkan bahwa ketentuan tersebut telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025. Putusan itu, kata dia, menegaskan kembali batasan konstitusional terkait posisi anggota Polri dalam jabatan sipil.

“Ketentuan terbatas ini sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025,” ujar Mahfud.

Dengan adanya putusan MK tersebut, menurut Mahfud, tidak ada lagi ruang abu-abu dalam tafsir hukum terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

“Undang-undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri,” kata Mahfud.

Mahfud menegaskan, apabila pemerintah dan DPR menilai penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga negara sebagai kebutuhan strategis, maka mekanisme yang ditempuh harus melalui jalur legislasi, bukan lewat peraturan internal.

“Dengan demikian, ketentuan Perkap itu kalau memang diperlukan, itu harus dimasukkan di dalam undang-undang, tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap,” tutupnya.

Tags: