MA Ubah Aturan Terkait Batas Usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang Akan Ikut Pilkada 2024
Share
PENUTUR.COM – Mahkamah Agung telah menyetujui tuntutan yang diajukan oleh Partai Garuda terkait persyaratan usai yang berlaku bagi pasangan yang hendak mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Sebelumnya, syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah seseorang yang berusia minimal 30 tahun saat dilantik. Kasus ini dicatat dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dan lain-lain, sementara termohonnya adalah KPU RI.
Mereka mengajukan gugatan terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 mengenai pencalonan dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Perkara tersebut diajukan pada tanggal 23 April 2024. Dokumen perkara didistribusikan pada tanggal 27 Mei 2024, dan keputusan akhirnya diambil pada tanggal 29 Mei 2024.
Majelis Hakim Agung yang memutuskan perkara ini dipimpin oleh Yulius, dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wayunadi.
Meskipun Mahkamah Agung belum secara resmi mempublikasikan putusan lengkap mengenai permohonan tersebut, Partai Garuda selaku pihak yang mengajukan permohonan mengklaim telah menerima salinan putusan tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh partainya.
Dia menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan karena Partai Garuda menganggap isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tidak sejalan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 berbunyi:
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Teddy mengkritisi persyaratan “terhitung sejak penetapan Pasangan Calon” yang ditambahkan dalam pasal tersebut, menganggapnya bertentangan dengan UU Pilkada.
Oleh karena itu, Partai Garuda mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung untuk meminta perubahan pada pasal tersebut agar persyaratan usia minimal 30 tahun dihitung sejak pelantikan calon terpilih.
“Ada penambahan syarat yaitu ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’. Padahal di pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10 tahun 2016 tidak ada syarat tersebut. Maka itu kami gugat dengan mengubah syarat tersebut menjadi Pasal 4 ayat 1 huruf d ‘berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih’, katanya.