LOADING

Ketik di sini

Hukum

MA Tolak PK Eks Menkominfo Johnny Plate, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Share

PENUTUR.COM- Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) dari diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate.

Plate merupakan terpidana korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo periode 2020—2022.

“Tolak,” demikian petikan amar putusan PK Perkara Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA dari Jakarta, Selasa (23/5).

Majelis PK dipimpin Hakim Agung Surya Jaya bersama dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo. Putusan PK ditetapkan di Jakarta pada Jumat (9/5).

Dengan adanya putusan PK ini, hukuman terhadap Johnny Plate sama dengan vonis di tingkat kasasi. Sebelumnya, majelis hakim kasasi pada Selasa (9/7/2024) menolak permohonan kasasi terdakwa.

Berdasarkan putusan kasasi Perkara Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024, MK menyatakan menolak kasasi Johnny Plate dengan perbaikan pada barang bukti berupa satu unit mobil mewah yang dirampas untuk negara.

“Perbaikan sekadar barang bukti berupa satu mobil Land Rover nomor B-10-HAN dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa,” demikian petikan putusan kasasi dimaksud dikutip dari Antara.

Johnny Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar semiliar rupiah subsider pidana kurungan enam bulan, sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.

Putusan banding yang diucapkan pada hari Senin (12/2/2024) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Selain menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim banding juga mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Johnny Plate, yakni dari Rp15,5 miliar subsider penjara dua tahun menjadi Rp16,1 miliar dan US$10.000 subsider penjara lima tahun.

BACA JUGA  Gelar OTT, KPK Tetapkan Kadis PUPR dan Anggota DPRD OKU Sumsel Sebagai Tersangka Suap

Dalam perkara ini, Johnny Plate bersama terdakwa lainnya dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun.