Lima Kader PDIP Perjuangan yang Gugat ke PTUN Mengaku Dijebak, Minta Maaf ke Megawati
Share
PENUTUR.COM – Lima kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan telah menarik gugatan yang mereka ajukan terhadap keabsahan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2024-2025 setelah mengaku bahwa mereka telah dijebak.
Kelima kader PDI Perjuangan tersebut adalah Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari. Mereka mengklaim telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh oknum tertentu yang memanfaatkan tanda tangan mereka untuk tujuan yang tidak mereka ketahui.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui juru bicara mereka, Jairi, kelima kader ini meminta maaf kepada Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, serta kepada seluruh anggota PDI Perjuangan di seluruh Indonesia.
“Saya mewakili teman-teman, pertama-tama saya meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Ibu Hajjah Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh keluarga besar PDIP seluruh Indonesia,” ujar Jairi dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Rabu, (11/9).
Jairi menjelaskan bahwa mereka telah dijebak dengan adanya surat gugatan yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP PDI Perjuangan.
Para kader tersebut mengaku hanya diminta untuk menandatangani kertas kosong tanpa diberi penjelasan lebih lanjut mengenai tujuan dari tanda tangan tersebut.
Setelah menandatangani, mereka diberi imbalan sebesar Rp 300 ribu. Mereka baru menyadari bahwa kertas kosong yang mereka tandatangani itu kemudian digunakan sebagai surat kuasa untuk menggugat SK Kepengurusan DPP PDI Perjuangan.
Menurut Jairi, mereka bertemu dengan Anggiat BM Manalu di salah satu posko tim pemenangan, di mana mereka diminta untuk mendukung demokrasi.
Karena sepakat dengan prinsip demokrasi, mereka akhirnya bersedia menandatangani kertas putih kosong yang tidak mereka ketahui akan digunakan untuk tujuan gugatan.
“Jadi kertas kosong itu kami tandatangani, tidak ada arahan atau penjelasan kepada kami. Cuma kami dimintakan tanda tangan saja,” jelas Jairi.
Mengetahui bahwa mereka telah dijebak, Jairi dan rekan-rekannya kini akan segera mengajukan permohonan pencabutan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Mereka menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun, termasuk Anggiat BM Manalu, untuk menggugat SK DPP PDI Perjuangan. “Kami tidak menuntut atau menggugat (SK DPP PDI Perjuangan). Kami ini dalam posisi dijebak,” kata Jairi.
Jairi berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan meminta agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan kepolosan masyarakat kecil seperti mereka.