Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara Kemendagri
Share

PENUTUR.COM – Imbas liburan ke Jepang tanpa izin saat lebaran 2025, Bupati Indramayu Lucky Hakim kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Lucky Hakim pun akan dipanggil Kemendagri terkait kasus liburan ke Jepang tanpa izin saat Lebaran 2025.
Kabar pemanggilan Lucky Hakim ini disampaikan langsung oleh Wamendagri Bima Arya Sugiarto. Menurutnya, pemanggilan ini bertujuan untuk meminta penjelasan sang bupati terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.
“Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah,” ujar Bima Arya, pada Minggu (6/4).
Diketahui, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diatur peraturan di mana kepala daerah dan wakilnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
Peraturan ini pun telah disosialisasikan pada retret kepala daerah beberapa waktu lalu.
Bima Arya menjelaskan bahwa kepala daerah yang melanggar peraturan tersebut bisa terancam sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” kata Bima Arya.