LOADING

Ketik di sini

Hukum

Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara Atas Kasus Impor Gula, Tom Lembong Resmi Ajukan Banding

Share

PENUTUR.COM — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus korupsi impor gula kristal mentah periode 2015–2016.

Penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan banding akan diajukan pada Selasa, (22/07).

“Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/7).

Majelis hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman tujuh tahun penjara. Namun, jumlah denda yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan.

Kuasa hukum Tom Lembong menilai vonis tersebut tidak didasarkan pada pembuktian yang meyakinkan.

Salah satu hal yang dipersoalkan adalah tidak diuraikannya unsur mens rea atau niat jahat secara rinci dalam pertimbangan hakim.

“Tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kegamangan dan keraguan majelis hakim,” ujar Ari.

Ia juga menyinggung asas in dubio pro reo, yaitu prinsip hukum yang menyatakan bahwa keraguan dalam pembuktian harus ditafsirkan untuk menguntungkan terdakwa.

Selain itu, pihak kuasa hukum fokus pada perhitungan kerugian negara yang menurut mereka tidak merujuk pada audit resmi BPKP, melainkan pada potensi kerugian atau potential loss yang mempertimbangkan keuntungan yang seharusnya diperoleh BUMN.

Dalam perkara ini, Tom Lembong dinilai telah menyetujui pengajuan impor gula kristal mentah oleh 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Tindakan tersebut disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.

BACA JUGA  Terinfeksi Bakteri Clostridium Difficile, Inul Daratista Alami Gejala Cukup Parah
Tags:

You Might also Like