Lakukan Penganiayaan Berat, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Share
PENUTUR.COM – Sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023, akhirnya sampai pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.
JPU menuntut Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara. Selain tuntutan 12 tahun penjara, putra Rafael Alun Trisambodo itu juga harus membayar restitusi sebesar Rp120 miliar kepada David Ozora.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan,” ujar jaksa Hafiz Kurniawan.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus ini didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan David menderita Diffuse Axonal Injury (DAI) Tahap 2.
JPU menilai tidak ada sama sekali hal yang meringankan terdakwa selama proses pengadilan. Bahkan perilaku Mario Dandy kerap membuat marah hakim, jaksa maupun pengacara korban.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan anak AG mesti membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora senilai Rp 120 miliar.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp120.388.911.030 (120 miliar),” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan.
Lebih lanjut, jaksa menyatakan apabila biaya restitusi tersebut tidak sanggup untuk dibayarkan, maka diganti dengan sanksi pidana selama 7 tahun.
Selain Mario Dandy, ada pula terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Shane Lukas dan Anak AG.
Anak AG sebelumnya telah menjalani persidangan dan Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi.
Sehingga Anak AG dihukum dengan pidana penjara selama 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Dalam kasus ini, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.