LOADING

Ketik di sini

Hukum

Kraton Yogyakarta Layangkan Gugatan Terhadap PT KAI Rp 1.000, Ini Alasannya

Share

PENUTUR.COM – Kraton Yogyakarta melakukan gugatan kepada PT KAI atas dugaan penguasaan tanah Sultan Ground (SG) yang digunakan sebagai emplasemen Stasiun Yogyakarta.

Gugatan tersebut diajukan pada 22 Oktober 2024 oleh GKR Condrokirono selaku perwakilan pihak Kraton Ngayogyakarta ditujukan pada PT KAI.

Surat gugatan itu teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN YK yang terdaftar ke PN Yogyakarta tanggal 22 Oktober 2024. Selain PT KAI, Kraton juga menggugat Kantor BPN sebagai turut Tergugat 1, Kemenkeu RI sebagai Tergugat 2 dan Kemenhub RI sebagai Tergugat 3. Dalam gugatan tersebut, Kraton meminta ganti rugi sebesar Rp 1.000.

Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kraton Yogyakarta, GKR Condrokirono ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa gugatan tersebut dilakukan bukan tanpa alasan.

Pihak Kraton menurut Gusti Condro ingin melakukan penertiban secara administrasi aset-aset yang dimiliki. “Tanah tersebut asal usul nya adalah tanah Kasultanan. Kami hanya ingin menertibkan administrasi saja,” ungkapnya, Kamis (7/11) .

Putri kedua Sri Sultan HB X tersebut menyampaikan, Kraton memang mengajukan ganti rugi sebesar Rp 1.000. Bukan besaran nominal yang dilihat, namun esensi dari persoalan terkait ketaatan pada hukum.

“Untuk masalah PT KAI tidak perlu dibesar-besarkan. Ya kita hanya minta ganti rugi Rp 1.000,” tandasnya.

Objek tanah yang dipersoalkan sendiri diketahui Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor-Yogya KM.541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pihak penggugat dalam gugatan primernya menyatakan tergugat I tanpa hak dan secara melawan hukum melakukan pencatatan aktiva tetap (aset tetap) Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah yang berlokasi di Emplasemen Stasiun Yogyakarta lintas Bogor -Yogyakarta KM. 541+900 – 542+600 dengan luas yang dimiliki oleh penggugat.

BACA JUGA  7 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang

Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melakukan penghapusbukuan aktiva tetap Nomor ID Aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak putusan tingkat pertama dibacakan.

Memerintahkan tergugat I untuk mematuhi dan melaksanakan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sementara Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengungkapkan tidak tahu menahu mengenai gugatan tersebut. “Dimungkinkan langsung ke pusat,” tandas Krisbiyantoro singkat.

 

Tags: