KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka Korupsi di Lingkungan Kementan
Share
PENUTUR.COM – Setelah melewati proses proses pengusutan yang panjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapk eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
Syahrul diduga melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, institusi yang dipimpinnya.
Penetapan status tersangka Syahrul disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Selain kader Partai Nasdem, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Dua tersangka lain itu di antaranya Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
“Kami memanggil para tersangka dalam perkara ini tiga orang untuk hadir pada hari ini, tapi ada surat konfirmasi dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini,” kata Ali Fikri dihadapan awak media Rabu (11/10).
Namun, dari ketiga tersangka korupsi di Kementerian Pertanian itu, hanya Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang menghadiri pangilan KPK.
“Alasan dua tersangka lainnya, karena ibu mertuanya sakit, dan sedang menengok orang tuanya di Makassar, Sulawesi Selatan,” kata Ali Fikri.
Syahrul dikabarkan tidak hadir di KPK sedang berada di Makassar untuk menengok orang tuanya yang sedang sakit.