KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Terkait Kasus Suap PAW Anggota DPR, PDI Perjuangan Buka Suara
Share
PENUTUR.COM – PDI Perjuangan (PDIP) buka suara menanggapi kabar penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK. PDIP menduga, terdapat politisasi hukum yang menyasar partai berlambang banteng tersebut.
Sebagai informasi, KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.
Juru Bicara PDIP Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim saat dikonfirmasi awak media, mengaku sudah mendengar kabar yang beredar.
Namun hingga saat ini, Ia belum mendapatkan informasi yang resmi terkait penetapan status tersangka Hasto.
“Kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata juru bicara PDIP Chico Hakim, Selasa (24/12).
Chico menyebut, ancaman hukum tak hanya menyasar ke PDIP saja, tapi juga kepada elite partai politik lain. Namun, PDIP tetap keras meski diancam melalui politisasi hukum.
“Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan, pilihan, dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata poltisasi hukum. Hanya PDIP yang selain tidak menyerah, justru semakin keras melawan,” tegas Chico.
Lebih lanjut, Chico menegaskan ancaman hukum bagi PDIP akan menjadi energi besar untuk melakukan perlawanan. Serta menjaga cita-cita demokrasi Indonesia.
“Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar, menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini,” tegas Chico.
Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto terungkap dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan tersangka ini tidak lama setelah Pimpinan KPK baru dilantik Presiden Prabowo Subianto.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Harun Masiku berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI 2017-2022.
Suap tersebut diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.