LOADING

Ketik di sini

Hukum

KPK Periksa Istri Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto

Share

PENUTUR.COM – Proses hukum terhadap eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut.

Kali ini KPK tidak hanya memeriksa Eko Darmanto tapi juga sangat istri, Ari Muniriyanti.

Hal ini dikatakan Juru Bicara KPK, Ali Fikri bahwa Ari Muniriyanti yang juga menjabat Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan penerimaan gratifikasi dari suaminya.

“AM siap memberikan keterangan di hadapan tim penyidik ​​di mana tim penyidik ​​sebelumnya telah menanyakan kaitan hubungan keluarga inti dengan tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/9).

Ali Fikri menambahkan, penyidik ​​juga memeriksa saksi lainnya, yakni pihak swasta bernama Rika Yunartika. Mereka diperiksa mengenai aliran uang dalam kasus ini.

“Kedua Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan alirannya uang yang diterima pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini melalui rekening bank dari orang terdekatnya,” ungkapnya.

Diketahui KPK menelusuri kasus gratifikasi yang diduga dilakukan Eko terkait dengan proses ekspor dan impor.

Eko diduga menerima uang dari perusahaan maupun perorangan untuk kegiatan tersebut.

Berdasarkan negosiasi awal, jumlah gratifikasi yang diduga diterima Eko mencapai Rp 10 miliar.

Saat ditanya awak media, Ali tidak menjelaskan lebih rinci mengenai pihak-pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada Eko.

Namun KPK sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Salah satunya, yaitu CEO Time International yang juga merupakan suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry, pada Rabu 20 September 2023.

BACA JUGA  Dapat Dukungan Publik Atas Tindak KDRT, Dokter Qory Pilih Cabut Laporan Polisi Suaminya
Tags:

You Might also Like