KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Terkait Kasus Akuisisi PGN
Share

PENUTUR.COM — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2014-2019 Rini Soemarno tiba-tiba menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (10/2). Nama Rini tidak ada di jadwal pemeriksaan yang dibagikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rini merampungkan pemeriksaan pada pukul 15.19 WIB. Ia mengatakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT IAE.
“Pokoknya saya diminta saksi, saya diminta untuk konfirmasi sebagai saksi mengenai dirutnya ini, program PGN diakuisisi sama Pertamina. Betul enggak bahwa program itu adalah program pemerintah. Betul program pemerintah untuk PGN diakuisisi,” kata Rini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/2) petang.
Ia mengaku tidak mengetahui mengenai kontrak kerja sama sama jual beli gas antara PGN dengan IAE. Penyidik, tutur dia, mendalami perihal transaksi yang dilakukan oleh Danny Praditya sewaktu menjabat Direktur Komersial PT PGN.
“Oh enggak lah, itu kan transaksi yang saya rasa saya tadi juga tanya, loh ini transaksi sebetulnya transaksi direktur biasa-biasanya enggak sampai dirut, biasanya enggak sampai dirut, tapi saya enggak tahu saya bilang gitu,” ucap dia.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi. Yakni Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; Rumah pribadi tersangka DP di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Rumah pribadi tersangka II di Kota Bekasi; dan Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.
KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Keduanya atas nama Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN) dan Iswan Ibrahim (Direktur Utama PT Isargas).
Perkara yang sedang diusut ini menindaklanjuti hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).