KPK Minta Sidang Praperadilan Kasus Hasto Kristiyanto Ditunda Hingga Februari
Share
PENUTUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan ketidakhadiran mereka dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu akhirnya ditunda hingga 5 Februari 2025 atas permintaan KPK.
Dilansir dari YouTube Kompas TV, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan materi sidang dan menghadirkan saksi ahli.
“Biro Hukum KPK telah mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan ke pengadilan karena masih memerlukan waktu untuk mempersiapkan materi sidang, termasuk menghadirkan ahli,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (21/1).
“Kami memerlukan waktu untuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menyelesaikan hal-hal administratif lainnya,” tambahnya.
Sidang perdana yang sedianya digelar hari ini terpaksa ditunda setelah Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Djumyanto, menerima surat resmi dari KPK. Surat tersebut dikirimkan pada Kamis, 16 Januari 2025, yang berisi permintaan penundaan sidang.
Hasto Kristiyanto, yang mengajukan praperadilan ini, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Permohonan praperadilan Hasto telah diterima oleh PN Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025, dan teregister dengan nomor perkara No. 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.