LOADING

Ketik di sini

Hukum

KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Desa PDTT, Sita Sejumlah Barang dan Uang

Share

PENUTUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar di Jakarta pada Jum’at (6/9).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, penggeledahan di rumah dinas kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar itu buntut dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Jawa Timur (Jatim).

“Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Tessa kepada wartawan di gedung merah putih KPK, Selasa (10/9).

Dalam penggeledahan itu, tim KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan suap dana hibah ini. “Disita barang bukti elektronik dan uang tunai,” ungkap Tessa.

Awalnya, tim penyidik KPK telah memeriksa Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar terkait kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim, Kamis (22/8). Abdul Halim diperiksa dalam kapasitasnya selaku mendes PDTT. Usai diperiksa, Abdul Halim mengeklaim sudah memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

“Saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di Jawa Timur. Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” ucapnya.

Kemudian Abdul Halim mengaku didalami terkait persoalan dana hibah di Jawa Timur. Abdul Halim diketahui pernah menjabat sebagai ketua DPRD Jatim. Dia pun menepis pernah menerima anggaran pokok pikiran (Pokir).

 

BACA JUGA  Terlibat Kasus Korupsi Emas, Kejagung Tetapkan Crazy Rich Surabaya Sebagai Tersangka
Tags: