KPK Geledah Kantor Kemnaker Terkait Suap dan Gratifikasi TKA
Share
PENUTUR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Selasa, 20 Mei 2025.
Penggeledahan tersebut dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengelolaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.
Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa siang. “Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemnaker,” katanya.
Proses penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini di gedung kementerian yang terletak di kawasan Jakarta tersebut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penggeledahan yang terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tepatnya menyangkut suap atau gratifikasi dalam proses perizinan atau pengelolaan tenaga kerja asing.
“Terkait suap dan atau gratifikasi terkait TKA. sudah (ada tersangka yang ditetapkan),” kata Fitroh melalui keterangan tertulis, Selasa, (20/5).
Fitroh belum bisa memerinci nama maupun inisial para tersangka. Namun, dia memastikan pihak berperkara dalam kasus itu lebih dari enam orang.
“Tujuh apa delapan (tersangkanya), lupa deh persisnya,” ucap Fitroh. Meski begitu KPK belum mengumumkan siapa saja yang telah dimintai keterangan atau apakah ada penetapan tersangka dalam kasus ini.


