LOADING

Ketik di sini

Hukum

KPK Cekal Kakak Hary Tanoe ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Bansos

Share

PENUTUR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

Bersama tiga orang lain, Bambang Rudijanto dilarang berpergian ke luar negeri selama enam bulan terkait penyidikan dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial.

“Pencegahan dilakukan terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (19/8). Menurutnya, larangan itu berlaku selama enam bulan terhitung sejak 12 Agustus 2025.

Budi menjelaskan, keberadaan mereka diperlukan penyidik untuk mendalami perkara bansos yang sedang diusut.

Empat orang tersebut adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Dirut DNR Logistics 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker, serta Direktur Operasional DNR Logistics 2021–2024 Herry Tho.

Kasus yang menjerat mereka merupakan pengembangan dari perkara suap pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada 2020 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Sejak 15 Maret 2023, KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020–2021.

Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp200 miliar. “Penghitungan awal terkait dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp200 miliar,” ujar Budi.

Ia menambahkan, nilai pasti kerugian masih menunggu hasil perhitungan lebih lanjut.

 

BACA JUGA  Patrick Kluivert Optimistis Timnas Indonesia Raih Tiga Poin Lawan China di Stadion GBK
Tags:

You Might also Like