KPK Bakal Dalami Keterlibatan Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku
Share

PENUTUR.COM – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz pada Rabu (22/1) malam.
Keterlibatan Djan Faridz dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku diulik penyidik.
“Masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja sama-sama,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).
Tessa mengatakan pihaknya menyita dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di rumah Djan.
Upaya paksa itu dilakukan atas petunjuk dari saksi kasus Harun Masiku yang sebelumnya diperiksa.
“Tentunya apa yang ditanyakan masih didalami oleh penyidik. Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam,” ujar Tessa.
Namun, informasi dari saksi yang sudah diperiksa tidak bisa dipaparkan kepada publik saat ini. Masyarakat diharap bersabar sampai persidangan digelar.
“Kalau bagaimana kita tidak bisa membuka teman-teman harus menunggu pada saat alat bukti bisa disajikan,” ucap Tessa.
Penggeledahan berlangsung hingga Kamis (23/1) dini hari. Sebanyak tiga koper dibawa penyidik dari rumah Djan.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.