KPI Putuskan Tayangan Azan yang Tampilkan Sosok Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran
Share
PENUTUR.COM – Tayangan Azan Magrib di beberapa stasiun TV swasta yang menampilkan sosok Bacapres Ganjar Pranowo menimbulkan polemic di masyarakat.
Beberapa pihak menganggap tayangan tersebut dianggap melanggar karena saat ini belum waktunya masuk masa kampanye.
Menyikapi polemic tersebut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya turun tangan dengan mengirimkan surat untuk meminta klarifikasi ke stasiun TV atas tayangan tesebut.
Hasilnya,KPI memutuskan tayangan tersebut bukan merupakan pelanggaran karena yang bersangkutan saat ini belum secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon presiden ke KPU.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso menjelaskan bahwa keputusan itu merupakan hasil rapat pleno anggota KPI pada hari Rabu (13/9).
“Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” kata Tulus saat dihubungi di Jakarta, Kamis, (14/9).
Lebih lanjut Tulus menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima klarifikasi dari stasiun TV yang menampilkan Ganjar Pranowo dalam tayangan Azan Marghrib yaitu RCTI dan MNCTV.
“KPI telah melakukan mekanisme penanganan potensi pelanggaran yang bersumber dari pengaduan masyarakat terkait dengan azan magrib yang ditayangkan di lembaga penyiaran RCTI dan MNC TV dengan melakukan pemanggilan terhadap lembaga penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi,” kata Tulus.
Dalam tayangan azan tersebut sosok Ganjar Pranowo masih sebatas penampil atau talent bukan berstatus sebagai calon presiden.
“Yang bersangkutan bukan siapa-siapa saat ini posisinya. Talent saja dalam azan itu, sama dengan orang-orang lain pada umumnya,” kata Tulus Santoso.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, KPI, lanjut Tulus akan berkoordinasi dengan gugus tugas yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI, dan Dewan Pers.
“KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis,” pungkasnya.