Konflik Internal, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK. Atas Kasus Apa?
Share
PENUTUR.COM- Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memanas. Bermula ketika Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengadukan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK.
Saat dikonfirmasi Nurul Gufron membenarkan bahwa dirinya melaporkan Albertina Ho karena dianggap menyalahgunakan wewenang.
“Benar (pelaporan) saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas No.3 tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi,” ujar Ghufron kepada wartawan di KPK, Rabu (24/4).
Dijelaskan Ghufron, laporan itu adalah pemenuhan kewajiban dirinya atas peraturan Dewas dimana materi laporannya berupa dugaan penyalahgunaan wewenang. “Berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK,” bebernya.
Menurut Nurul Ghufron Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukanlah penegak hukum. “Bukan dalam proses penegakan hukum atau bukan penyidik karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewas KPK ternyata sedang mengusut masalah etik yang menyeret Nurul Ghufron. Masalah etik itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Terkait persoalan etik yang menjerat Nurul Ghufron diungkap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Haris menyinggung laporan etik di Dewas KPK dengan terlapor Nurul Ghufron menyusul dilaporkannya Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke dewas oleh Ghufron.
“Semoga saja bukan karena saat ini Pak NG [Nurul Ghufron] sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM,” kata Haris sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Kamis (25/4).
Terkait laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina, kata Haris, telah ditindaklanjuti oleh Dewas KPK. Salah satu tindaklanjut itu salah satunya dengan meminta keterangan Albertina.
“Terkait laporan NG, Dewas sudah meminta klarifikasi kepada Bu AH [Albertina Ho] dan Bu AH pun sudah memberikan klarifikasi dan kronologi ke Dewas,” kata dia.
Dijelaskan Haris, Albertina dilaporkan Ghufron ke Dewas KPK terkait pengusutan kasus mantan jaksa KPK inisial TI yang diduga memeras saksi Rp3 miliar. Di mana saat itu Albertina berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait riwayat transaksi jaksa TI.
“Bu AH dilaporkan ke Dewas oleh Pak NG terkait koordinasi permintaan hasil analis transaksi keuangan kepada PPATK dalam kasus jaksa TI,” kata Haris.
Haris menilai langkah yang dilakukan Albertina saat itu masih dalam tugasnya sebagai penanggung jawab masalah etik di Dewas KPK. Sebab itu, Haris heran mengapa Nurul Ghufron melaporkan Albertina.