Komnas HAM Soroti Tindakan Polisi yang Gunduli 9 Petani Penolak Proyek Bandara IKN
Share
PENUTUR.COM – Sembilan orang petani ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena menolak pembangunan proyek bandara VVIP di IKN (Ibu Kota Nusantara). Polisi bahkan memberikan hukuman dengan menggunduli kepala kesembilan orang tersebut.
Terkait tindakan kepolisian itu, Komnas HAM (Hak Asasi Manusia) Â mempertanyakan legalitas tindakan yang dilakukan aparat kepolisian tersebut.
Menurut Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, Komnas HAM RI sedang melakukan pemantauan terhadap dugaan pelanggaran HAM terkait kasus penggundulan petani di IKN.
Sebelumnya tindakan polisi menggunduli petani itu juga telah menyulut emosi publik. Menurut Sihombing setiap warga negara berhak diperlakukan secara manusiawi dan bebas dari penyiksaan, perlakuan kejam, atau penghukuman yang tidak manusiawi.
Peristiwa penggundulan terhadap sembilan petani ini menimbulkan keprihatinan serius dari Komnas HAM, terutama karena kasus ini terkait dengan proyek Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Lebih lanjut Uli menegaskan bahwa hak atas tanah adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi dan dihormati, serta tidak boleh dirampas tanpa alasan yang jelas dan sesuai hukum.
Komnas HAM mendesak pihak Kapolri melalui Kapolda Kaltim untuk melakukan penegakan hukum terhadap oknum kepolisian yang terlibat dalam penggundulan sembilan petani.
Mereka menekankan perlunya proses hukum yang objektif dan imparsial, serta memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat yang terdampak oleh pembangunan proyek di Kalimantan Timur itu.
Pemerintah, khususnya Kepala OIKN, diminta untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan bahwa tidak ada tindakan yang bertentangan dengan hukum atau melanggar hak asasi manusia, ketika proses pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Komnas HAM menegaskan pentingnya menjadikan hak asasi manusia sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan atau tindakan yang berkaitan dengan proyek tersebut.