Komentari Aksi Bullying Siswa SMP di Cilacap, Mellisa Anggraini:Pelaku Tak Layak Dilindungi
Share
PENUTUR.COM – Sebuah video viral di media sosial menyuguhkan aksi perundungan atau bullying yang dilakukan beberapa siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap.
Tampak dalam video itu, beberapa siswa melakukan perundungan disertai tindak kekerasan antara lain mendorong, memukul, menendang hingga menghina korban.
Yang membuat miris, aksi kekerasan itu dilakukan di hadapan kawan-kawannya yang hanya menonton tanpa berusaha menolong korban.
Diketahui pelaku bullying berinisial MK pelajar kelas 9 dan korbannya adalah FF kelas 8.
Kini MK, pelaku bullying sudah diamankan Polresta Cilacap. Selain itu, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus bullying yang viral di media sosial itu.
Melihat kejadian bullying yang sekarang marak terjadi, Mellisa Anggraini pengacara korban bullying, David Ozora ikut memberikan komentar.
Lewat Instagram story miliknya Mellisa Anggraini menuliskan bahwa meskipun pelaku di bawah umur, tindakan yang telah dilakukan tidak pantas untuk mendapat keringanan dari UU Perlindungan Anak.
“Apa sebutan anak dengan tingkah seperti ini? Yang seperti ini tidak layak dilindungi oleh UU Perlindungan Anak,” tulis Mellisa Anggraini para Instagram story miliknya.
Tindakan bullying yang dilakukan siswa SMP di Cilacap itu sebenarnya terancam hukuman 12 tahun penjara.
Meski demikian, hingga saat ini hukuman tersebut belum dapat dipastikan lantaran polisi masih berdiskusi dengan pihak terkait mengingat pelaku masih di bawah umur.