Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok, Ternyata Ini Penyebabnya
Share
PENUTUR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd.
Langkah ini diambil lantaran platform asal Tiongkok tersebut dinilai tidak memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik privat, khususnya terkait permintaan data dalam periode krusial.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam keterangan resminya, Jumat (3/10).
Komdigi sebelumnya meminta data lengkap seputar aktivitas siaran langsung selama periode demonstrasi nasional tersebut. Namun, TikTok hanya menyampaikan informasi sebagian.
Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban PSE privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Tak hanya soal keterbatasan data, dugaan aktivitas perjudian online di platform tersebut juga menjadi sorotan.
Alexander menyebut Komdigi telah menemukan indikasi adanya monetisasi dari siaran langsung akun-akun yang terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk pemberian gift dari pengguna.
“Permintaan data yang kami ajukan mencakup informasi traffic, aktivitas live streaming, hingga nilai transaksi monetisasi. Tapi TikTok menolak memberikan data itu dengan alasan kebijakan internal,” ungkap Alexander.
TikTok sebelumnya telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025 dan diberikan tenggat waktu hingga 23 September.
Dalam surat resminya bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan data karena keterbatasan kebijakan internal perusahaan.
Menanggapi hal ini, Komdigi menegaskan pembekuan TDPSE TikTok bukan sekadar tindakan administratif, melainkan langkah serius untuk melindungi ruang digital Indonesia dari penyalahgunaan teknologi, terutama bagi kelompok rentan seperti anak dan remaja.
“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dan memastikan transformasi digital berlangsung secara sehat, adil, dan aman,” ujar Alexander.
Ia menegaskan bahwa seluruh PSE privat yang beroperasi di Indonesia wajib patuh pada hukum nasional.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap seluruh platform digital, dan memastikan operasional dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.


