LOADING

Ketik di sini

Bisnis

Kocak!! LMKN Tagih Royalti Musik Hotel di Mataram, Gegara Pasang TV di Kamar

Share

PENUTUR.COM — Pengusaha hotel di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dibuat kaget dan bingung setelah menerima surat tagihan royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Tagihan itu datang mendadak, tak lama setelah viralnya sengketa royalti musik di gerai Mie Gacoan Bali beberapa waktu lalu. Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM) I Made Adiyasa mengatakan, sejumlah anggota sudah disurati LMKN.

Menurut LMKN, semua usaha yang menyediakan sarana hiburan, termasuk hotel, wajib membayar royalti lagu. Alasannya, di kamar hotel terdapat televisi (TV di kamar hotel) yang bisa digunakan tamu untuk mendengarkan musik.

“Teman-teman hotel sudah komentar kalau hotel nggak mutar musik, tapi jawaban mereka, kan di kamar ada TV, dan TV itu bisa dipakai mendengarkan musik oleh tamu. Itu argumen mereka,” ujar Adiyasa, Senin (11/8).

Menurutnya, royalti musik hotel dihitung berdasarkan jumlah kamar, bukan jumlah kursi seperti di restoran atau kafe.

Hotel dengan 0–50 kamar dikenai tarif tertentu, sedangkan hotel dengan 50–100 kamar dikenai tarif lebih tinggi. Selain nominal tagihan yang dinilai membebani, Adiyasa mengaku cara penagihan LMKN membuat pelaku usaha tidak nyaman.

“Dari cerita teman-teman, cara nagihnya seperti kita ini berutang besar. Ditanya kapan bayarnya, tanpa penjelasan rinci. Untuk sementara, saya minta anggota AHM minta ruang diskusi dulu kepada LMKN,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB Ni Ketut Wolini juga mengkritik mekanisme penarikan royalti musik di daerah.

Ia menilai aturan ini belum memiliki dasar teknis dan petunjuk pelaksanaan yang jelas, sehingga rawan menimbulkan gesekan di lapangan.

“Kami tidak menolak royalti lagu, tapi mekanisme harus jelas. Jangan sampai beban pelaku usaha makin berat karena pajak berlapis ditambah royalti,” kata Wolini.

BACA JUGA  PDI Perjuangan Pecat Sejumlah Kader, Termasuk Jokowi, Gibran dan Bobby 

AHM dan PHRI NTB mendesak agar LMKN memberikan penjelasan terbuka, termasuk dasar hukum, metode perhitungan, dan prosedur pembayaran royalti musik hotel.

 

Tags: