Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pangkat Jenderal TNI Kehormatan Prabowo Subianto
Share
PENUTUR.COM – Kenaikan pangkat Jenderal TNI Kehormatan yang disematkan Presiden Joko Widodo kepada Prabowo Subianto terus menuai polemic.
Sejumlah Organisasi masyarakat sipil menolak kebijakan penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto. Menurut koalisi masyarakat sipil, kebijakan tersebut merupakan langkah politis transaksi elektoral.
Koalisi sipil menilai Presiden Jokowi menganulir keterlibatan Prabowo dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu.
“Atas keputusan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pemberian kenaikan pangkat kehormatan Jenderal (HOR) bintang empat untuk Prabowo Subianto,” dikutip dari keterangan tertulis bersama, Rabu, (28/2)..
“Hal ini tidak hanya tidak tepat, tetapi juga melukai perasaan korban dan mengkhianati Reformasi 1998,” tambahnya.
Atas kebijakan Jokowi tersebut, sejumlah koalisi sipil tersebut selanjutnya mengajukan tuntutan berupa lima, antara lain:
Pertama, Presiden Jokowi membatalkan pemberian pangkat Jenderal Kehormatan terhadap Prabowo.
Kedua, Komnas HAM RI harus serius mengusut kasus kejahatan pelanggaran HAM berat masa lalu yang dilakukan Prabowo.
Ketiga, Kejaksaan Agung RI melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus pelanggaran HAM atas kasus penghilangan orang tahun 1997-1998.
“Pemerintah, dalam hal ini Presiden beserta jajarannya, menjalankan rekomendasi DPR RI tahun 2009 yakni untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc, mencari 13 orang korban yang masih hilang, merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang, dan meratifikasi Konvensi Antipenghilangan Paksa,” ujar koalisi.
Keempat, Pemerintah menjalankan rekomendasi DPR RI tahun 2009 untuk membentuk pengadilan HAM ad hoc.
Kelima, TNI dan Polri harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik.
Penolakan kebijakan tersebut disampaikan oleh 22 organisasi, yakni Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Asia Justice and Rights (AJAR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), IMPARSIAL, IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia), dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Selain itu ada Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesian(PBHI), Centra Initiative, ELSAM, HRWG, Public Virtue, SETARA Institute, Lokataru Foundation, Amnesty International Indonesia, dan Migrant CARE.
Ada juga KontraS Surabaya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Banten (LBH Keadilan), Lembaga Pengembangan Studi dan Advokasi Hak Asasi Manusia (LPSHAM), The Institute for Ecosoc Rights, Greenpeace Indonesia, Public Interest Lawyer Network (Pil-NET Indonesia), dan Federasi KontraS.