LOADING

Ketik di sini

Hukum

KKP Menang Praperadilan, Penyegelan Pagar Laut Tangerang Sudah Sesuai Aturan

Share

PENUTUR.COM — Tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam melakukan penyegelan dan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, dinyatakan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang praperadilan terkait pembongkaran pagar laut di Tangerang, Senin, (24/2).

Hakim tunggal, Guse Prayudi, menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada 9 Januari 2025, tidak dapat diterima. Hakim berpendapat bahwa permohonan tersebut masih dianggap prematur.

Pemohon sebelumnya berargumen bahwa KKP telah melakukan penyegelan untuk kepentingan penyidikan, namun belum menetapkan tersangka.

Hal ini dinilai membuka peluang bagi terjadinya perusakan barang bukti yang telah disegel. Selain itu, ketidaktegasan dalam menetapkan tersangka dianggap sebagai bentuk penghentian penyidikan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh KKP sudah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak dilakukan secara sembarangan atau penyalahgunaan wewenang.

“Komitmen kami sangat tegas, tidak ada toleransi atau kompromi bagi pelaku pelanggaran yang dapat merusak keberlanjutan ekologi,” ujar Ipunk dalam keterangan resmi, pada Selasa, (25/2).

Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana, menambahkan bahwa hakim pemeriksa dalam pertimbangannya menyatakan bahwa upaya yang dilakukan oleh termohon masih berada dalam ranah pengawasan, bukan penyidikan. Oleh karena itu, gugatan dianggap prematur, dan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima.

Putusan praperadilan ini bersifat final dan tidak dapat diajukan banding, sehingga sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Setiap tindakan pasti memiliki konsekuensi gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Namun, kami berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa semua yang dilakukan oleh petugas di lapangan sudah sesuai prosedur dan berdasarkan kewenangan,” ungkap Effin.

BACA JUGA  Nusron Wahid Copot 6 Pejabat Daerah Terkait Kisruh Pagar Laut Tangerang
Tags:

You Might also Like