Nusron Wahid Copot 6 Pejabat Daerah Terkait Kisruh Pagar Laut Tangerang
Share

PENUTUR.COM – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pihaknya telah mencopot enam pejabat daerah imbas pagar laut di Tangerang, Banten.
Pencopotan itu berdasarkan hasil investigasi dan audit yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ujar Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Kamis (30/1).
Nusron merinci, total ada delapan pegawai yang dikenakan saksi. Di antaranya, JS sebagai Kepala Kantor Pertahanan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, SH sebagai eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, lalu ET sebagai eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
Kemudian, WS sebagai Ketua Panitia A, YS sebagai Ketua Panitia A, NS sebagai Panitia A, LM sebagai eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET, KA sebagai Ex-PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Dia mengungkapkan, delapan orang tersebut sudah diberikan sanksi oleh inspektorat ATR/BPN. Saat ini sedang dalam proses penerbitan surat keputusan (SK) penarikan jabatan dari enam pegawai.
“Tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” ucap dia.
Lebih lanjut, kata Nusron, turut juga dicabut lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang melakukan survei dan pemetaan tanah. Namun Nusron tak merinci nama perusahaan tersebut.
“Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi,” kata dia.
“Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR BPN,” sambungnya.