LOADING

Ketik di sini

Hukum

Ketua MKMK Duga Anwar Usman Berbohong dan Hakim Lain Dianggap Lakukan Pembiaran

Share

PENUTUR.COM – Mahkamah Konstitusi tengah menjadi sorotan atas putusannya yang dianggap sengaja untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka ikut kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

Sejumlah pihak melaporkan hakim konstitusi terutama Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran dan dianggap melanggar kode etik.

Anwar diduga berbohong terkait ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada 19 September 2023.

Diketahui, saat itu Anwar tidak mengikuti RPH. Karena itu RPH dipimipin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Tujuan RPH ketika itu adalah untuk membahas putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 soal usia capres-cawapres itu.

Soal kebohongan yang dilakukan Anwar, hal itu disampaikan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Rabu, (1/11).

“Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru. Ada yang bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit,” ujar Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.

“Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar,” tambahnya. .

Arief Hidayat menjelaskan kembali peristiwa itu, dimana Saldi Isra mengabarkan Anwar Usman tak hadir karena menghindari potensi konflik kepentingan.

“Disebabkan, isu hukum yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden,” ujar Arief.

“Di mana kerabat Ketua berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024 sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh salah satu partai politik, sehingga Ketua memilih untuk tidak ikut dalam membahas dan memutus ketiga perkara a quo,” tambahnya.

Tanpa Anwar Usman, RPH menghasilkan putusan tegas dan konsisten dengan sikap Mahkamah dalam putusan-putusan terdahulu.

Termasuk yang berkaitan dengan syarat usia jabatan publik, yakni urusan itu merupakan ranah pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah).

BACA JUGA  Begini Tanggapan Surya Paloh Terkait Penampilan Debat Anies dan Cak Imin

MK pun menolak ketiga gugatan itu, sehingga tak ada perubahan batas usia capres-cawapres.

Keputusan ini menutup peluang Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Joko Widodo, untuk maju dalam kontestasi politik Pilpres 2024.

Namun, dalam RPH berikutnya, dalam memutus perkara lain yang masih berkaitan syarat usia capres cawapres, Anwar Usman hadir.

Kepada hakim lainnya, Anwar Usman menyampaikan alasannya tidak hadir dalam RPH sebelumnya karena masalah kesehatan.

Jimly lantas menduga alasan yang disampaikan Anwar mengandung kebohongan.

Dan terbukti, hadirnya Anwar Usman membuat keputusan MK berubah drastis, yang tadinya menolak menjadi menerima.

Putusan ini tertuang lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kemudian dikenalng sebagai keputusan kontroversial.

Di sisi lain, Jimly melihat ada pembiaran yang dilakukan Anwar Usman

Selain dugaan kebohongan, Jimly juga menilai ada pembiaran yang dilakukan hakim konstitusi terhadap Anwar Usman yang hadir dalam RPH lanjutan itu.

“Jadi 9 hakim atau 8 hakim kok membiarkan, enggak mengingatkan? Padahal ini kan ada konflik kepentingan,” ucap Jimly.

Jimly menegaskan, keputusan MKMK soal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi akan diumumkan pada 7 Nopember.

“Pemilu sudah dekat, jadi bangsa kita harus punya, dapat kepastian. Persoalan ini adalah persoalan serius yang bisa membuat konflik bakal melebar luas jika dibiarkan berlarut-larut,” pungkasnya.

Tags:

You Might also Like