LOADING

Ketik di sini

Hukum

Ketahuan Jalankan Bisnis Narkoba di Lapas, Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan

Share

PENUTUR.COM — Pemain sinetron Ammar Zoni kini menjadi tahanan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (16/10).

Pria berusia 32 tahun itu harus menjalani masa tahanan di Nusakambangan akibat ketahuan menjalankan bisnis narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba saat masih menjalani hukuman penjara akibat kasus narkoba sebelumnya.

Mantan suami artis Irish Bella itu disebut sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan.

“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Dirjen Permasyarakatan Mashudi) serius. Bahwa siapapun terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” tegas Kasubdit Kerjasama Ditjenpas Rika Aprianti seperti dikutip dari detik.com, Kamis (16/10).

Ammar Zoni dipindah bersama 5 narapidana lainnya dari Jakarta. Rombongan petugas yang membawa Ammar Zoni tiba di Nusakambangan pukul 07.43 pagi.

“Setiap warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di Lapas Super Maximum dan Maximum Security,” ucap Rika.

Ammar Zoni ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar. Rika berharap langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik, sesuai tujuan sistem permasyarakatan.

Ammar Zoni mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang lainnya yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan.

Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

 

BACA JUGA  Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Ammar Zoni Diduga Jadi Pengedar di Penjara
Tags:

You Might also Like