Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Tak lAzim, Gunakan Surat Perintah Bukan Surat Keputusan
Share

PENUTUR.COM – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyinggung pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyikapi kenaikan pangkat Sekretaris Militer (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel.
Adapun, pernyataan Jenderal Agus yang dimaksud TB Hasanuddin ialah saat Panglima TNI meminta prajurit aktif mundur ketika menempati posisi sipil.
“Saya mengutip juga pendapat dari Panglima TNI, ya, ya, harus, harus keluar juga dari prajurit TNI,” kata Kang TB sapaan TB Hasanuddin menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3).
Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan itu, Panglima TNI bukan menerbitkan surat keputusan ketika menaikkan pangkat Teddy dari Mayor ke Letkol.
“Tidak mengeluarkan surat keputusan, tetapi mengeluarkan surat perintah bahwa Mayor Teddy diperintahkan untuk naik menjadi Letnan Kolonel,” ujarnya.
Menurut Kang TB, Panglima TNI bias menerbitkan surat keputusan berdasarkan usulan ketika ingin menaikkan pangkat prajurit. Panglima TNI, kata dia, bukan mengeluarkan surat perintah untuk menaikkan pangkat setingkat bagi prajurit.
“Ini tidak, diperintahkan pada Mayor Teddy naik menjadi Letnan Kolonel,” kata eks Sesmilpres itu.
Kang TB menyebutkan kenaikan pangkat Teddy tentu di luar kebiasaan karena Panglima TNI menerbitkan surat perintah, bukan keputusan.
“Saya pernah bicara bahwa itu di luar kebiasaan, seseorang naik pangkat melalui surat perintah, surat perintah itu adalah penugasan biasanya, tugas operasi pakai surat perintah begitu, ya,” ujarnya.