Kejagung Respon Sentilan Presiden Prabowo Atas Vonis Ringan Harvey Moeis
Share
PENUTUR.COM – Baru-baru ini kasus tersangka korupsi Timah telah selesai menjalani sidang vonis. Pasalnya, hakim memberikan potongan diskon untuk hukuman penjara, yakni 6,5 tahun. Sontak saja hal itu membuat Presiden Prabowo Subianto angkat bicara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo sempat menyinggung soal vonis Harvey Moeis yang menurutnya terlalu ringan, padahal pelaku sudah melakukan kesalahan fatal dengan merugikan negara sampai ratusan triliun rupiah.
Menanggapi pernyataan Prabowo, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan mengajukan upaya banding terhadap putusan vonis Harvey Moeis.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar yang juga memandang vonis terhadap Harvey Moeis terlalu rendah.
Harli Siregar Atas dasar tersebut, Harli menegaskan pihaknya telah mengambil langkah untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut dalam kasus korupsi yang melibatkan Harvey.
“Kita sependapat dengan pernyataan Bapak Presiden terkait masih rendahnya putusan pengadilan terhadap Harvey Moeis. Kita sudah meresponsnya dengan mengambil sikap melakukan upaya hukum, yaitu banding dengan mempertimbangkan keadilan hukum dan masyarakat yang belum terpenuhi dengan putusan tersebut,” ucap Harli Siregar, dikutip dari Tribunnews pada Rabu, (1/1).
Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan pandangannya mengenai vonis Harvey Moeis. Dalam kesempatan itu, Prabowo Subianto menyampaikan kekecewaannya terhadap vonis ringan yang dijatuhkan kepada koruptor tanpa secara langsung menyebut nama Harvey Moeis.
Ia menilai, putusan hakim dalam perkara korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah telah mencederai rasa keadilan masyarakat.
Prabowo menyoroti ketimpangan tersebut, terlebih ketika para pelaku korupsi hanya dijatuhi hukuman beberapa tahun penjara dengan fasilitas yang memadai dan nyaman.
Menurutnya, rakyat sudah semakin memahami vonis ringan seperti itu jauh dari rasa keadilan yang seharusnya ditegakkan.
“Rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pake AC, punya kulkas, pakai televisi,” tegas Presiden Prabowo.
Di sisi lain, Presiden Prabowo juga menekankan para koruptor yang telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah seharusnya mendapatkan hukuman yang jauh lebih berat.
Ia mengusulkan agar vonis terhadap mereka dibuat setimpal dengan kejahatannya, bahkan jika memungkinkan, dijatuhi hukuman hingga 50 tahun penjara.