Kasus Suap di Lingkungan DJKA, KPK Tetapkan Tersangka Baru
Share
PENUTUR.COM – Kasus suap yang terjadi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terus diusut penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Untuk kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka baru yaitu ASN Kemenhub dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dua ASN tersebut berasal dari Kemenhub dan BPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi soal korupsi DJKA di Jakarta, Senin (22/1).
Kendati begitu, Ali enggan mengungkapkan nama-nama tersangka baru serta perannya dalam kasus tersebut. KPK, lanjut Ali akan mengumumkan secara resmi nama tersangka beserta konstruksi perkara dalam konferensi pers penahanan.
Untuk mendalami peran dua tersangka baru, hari ini KPK memeriksa empat orang ASN Kementerian Perhubungan sebagai saksi.
Keempat ASN Kemenhub tersebut adalah Fatir Payungan Siregar, Eko Budi Santoso, Heri Supardiman, dan Gunawati.
Diketahui, KPK pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub.
KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).
Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.