Kasus Pengaiayaan Leon Dozan Sempat Viral, Rinoa Aurora Buka Pintu Damai dan Cabut Laporan
Share
PENUTUR.COM – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Leon Dozan terhadap Rinoa Aurora Senduk telah ditangani pihak kepolisian.
Putra aktor laga Willy Dozan dan Betharia Sonata ini mesti mendekam di balik jeruji besi. Tak hanya kasus penganiayaan, Leon juga melakukan penghinaan terhadap institusi Polri dengan kata-kata kasar.
Pihak Rinoa Aurora sempat bertahan untuk tidak merespon upaya damai dari keluarga Leon Dozan.
Namun, kini keluarga Rinoa Aurora membuka pintu damai atas kasus yang melibatkan keduanya sekaligus mencabut laporannya di kepolisian.
Kabar tersebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, dimana pihaknya sudah mendengar wacana Rinoa Aurora yang akan mencabut laporannya terhadap Leon Dozan.
Susatyo mengatakan, terdapat dua syarat dalam menempuh restorative justice yaitu syarat formil dan syarat materiil..
“Saya mendapatkan informasi ya, tapi saya belum melihat hitam di atas putih tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor,” kata Susatyo Senin (4/12).
“Tapi pada prinsipnya proses penyidikan itu sudah berjalan. Dalam proses penyidikan, 7 hari setelah melakukan penyidikan kami sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan kepada kejaksaan. Kalau pun ada restorative justice, ada dua syaratnya, yang pertama adalah syarat formil dan syarat materil,” tambahnya.
Ia melanjutkan, secara syarat formil mungkin sudah terjadi perdamaian. Namun pihaknya akan mengkaji dari segi materil, mengingat permasalahan ini sempat viral di masyarakat.
“Salah satu syarat dalam materil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat. Karena ini hukum publik dan sempat viral, tentu kita lihat prosesnya seperti apa, kita koordinasi dengan penyidik juga,” jelasnya.
Jika nantinya sudah terjadi perdamaian, maka akan dilampirkan dalam berkas perkara yang kini masih berjalan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait perdamaian ini.
“Pada intinya kalau memang sudah berdamai tentu surat perdamaian itu akan kami lampirkan dalam berkas perkara. Secara proses penyidikan saat ini kita harus koordinasi dengan pihak kejaksaan,” urai Susatyo.
“Restorative justice itu ada prosesnya, ada peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2001 tentang proses restorative justice bila terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor, tapi ada syaratnya nanti kita akan pelajari dan analisa,” tandas Susatyo.