LOADING

Ketik di sini

Hukum

Kasus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, Seret Nama Istri dan Ketiga Anaknya

Share
PENUTUR.COM –

PENUTUR.COM – Rafael Alun Trisambodo barangkali tidak menyangka kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo bakal membawa dirinya dalam kesulitan besar.

Sebagai pejabat di lingkungan Ditjen Pajak, Rafael Alun punya kehidupan yang mewah dengan harta dan aset yang berlimpah.

Tapi sekarang ia menjadi pesakitan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tuduhan menerima gratifikasi bdan tindak pidana pencucian uang.

Kini KPK masih terus menyelidiki lebih jauh kasus gratifikasi Rafael Alun. Bukan hanya dirinya dan sang istri, Ernie Meike Torondek yang dijerat tapi juga ketiga anaknya ikut diperiksa KPK.

Selain Ernie Meike Torondek, KPK segera mengungkap keterlibatan ketiga anak Rafael Alun Trisambodo dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Perlu diketahui, kasus Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo terbongkar usai kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo.

Dalam kasus gratifikasi sebesar Rp16,6 M, satu keluarga diduga mengetahui dan menikmati uang haram tersebut. Hal ini disampaikan oleh Jaksa kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo.

“Bahwa terdakwa (Rafael) bersama-sama Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,” kata Jaksa

Jaksa menambahkan, ketiga anak Rafael Alun Trisambodo diduga terlibat pencucian uang.

Angelina Embun Prasasya, putri Rafael disebut dibelikan mobil VW Beatie 4 A/T Tahun 2014 warna merah dengan nomor polisi AB 1708 SY, seharga Rp400.000.000. Namun, saat awal dibeli menggunakan nama Irene Suheriani.

“Pada tahun 2022 surat-surat kendaraan dibalik nama atas nama Angelina Embun Prasasya dengan nomor polisi baru yakni B 2817 AP,” kata Jaksa.

Lalu, anak keduanya, Christofer Dhyaksa Dharma dibelikan mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik berpelat nomor B 808 ET. Harga mobil tersebut sekitar Rp 300 juta.

BACA JUGA  Sidang Putusan Vonis Rafael Alun Soal Gratifikasi dan TPPU Ditunda, Ini Penyebabnya

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut kemudian surat­ surat kendaraan dibalik nama atas nama Christofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW,” kata Jaksa.

Mobil Rubicon Mario Dandy Satriyo yang diduga hasil dari uang Gratifikasi tersebut.

Tags:

You Might also Like