Kalah Gugatan di PN Bogor, Yusuf Mansyur Harus Ganti Rugi Investasi Batu Bara Senilai Rp4 Miliar
Share
PENUTUR.COM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor mengabulkan sebagian gugatan ganti rugi Rp4 miliar para investor yang berinvestasi dalam proyek batu bara terafiliasi Ustad Yusuf Mansur pada Rabu, (18/9).
Melansir laman SIPP.PN Bogor, hakim memutuskan bahwa Yusuf Mansur bersama empat tergugat lainnya sudah Ingkar Janji (Wanprestasi) dalam perjanjian investasi tambang batu bara di PT Adi Partner Perkasa. Untuk itu, para pihak dibebani beberapa kewajiban.
“Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V, secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sejumlah Rp.4.075.000.000,” sebagaimana tertuang dalam putusan tersebut, dikutip Selasa, (24/9).
Selain itu, majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh isi putusan ini dan membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 8,97 juta.
Adapun para pihak yang digugat dalam perkara ini antara lain, Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani, Yusuf Mansur, Adiansyah, Dwi Yudha Andhi, dan PT Adi Partner Perkasa.
Diketahui, Yusuf Mansur pernah menjabat sebagai komisaris utama PT Adi Partner Perkasa. Perusahaan tersebut dikabarkan memiliki tambang di Kalimantan Selatan.
Sebelum digugat di PN Bogor, bisnis ini juga menyeret Yusuf Mansur ke PN Jakarta Selatan. Yusuf Mansur digugat Zaini atas kasus penipuan dan penggelapan proyek.
Persoalan bermula saat Yusuf Mansur mengajak orang yang menghadiri ceramahnya untuk ikut berinvestasi di batu bara. Sebanyak Rp46 miliar terhimpun untuk disetor ke sebuah perusahaan batu bara. Tapi, Yusuf selaku komisaris utama perusahaan, tidak mengakuinya.
Pada bulan Juni 2022, Yusuf pun digugat atas masalah investasi perusahaan batu bara. Sekitar 30 jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur menyambangi kediamannya untuk menagih investasi batu bara senilai miliaran rupiah.
Mereka mulai investasi pada perusahaan itu pada akhir tahun 2009. Lantas, sudah 14 tahun lamanya tidak kelanjutan dari hasil investasi tersebut kepada para investor.
Zaini layangkan gugatan ke PN Jaksel pada Februari 2022. Empat pihak dijadikan tergugat, yaitu PT Adi Partner Perkada, Adiansah, Jam’an Nurkhotib Mansyur alias Yusuf Mansyur liasn H Yusuf Mansyur alias Ustaz Yusuf Mansur alias UYM dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.