Ingat Warga Jakarta! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku hingga Agustus 2025
Share
PENUTUR.COM — Memperingati HUT 498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Sabtu, 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
“Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sejak Sabtu (14/6) hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini dalam rangka HUT Jakarta dan HUT ke-80 RI,” kata Lusiana Herawati, Kepala Bapend Jakarta, Jumat, (13/6).
Menurutnya, kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa denda atau bunga keterlambatan.
Di samping itu, pemutihan ini dilakukan sebagai bentuk insentif meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
Ia menyebut syarat yang diberlakukan tetap sama layaknya pembayaran pajak kendaraan umumnya.
“Kalau punya tunggakan, yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, namun dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” ujarnya dikutip dari Antara.


