JPU Tuntut Johnny G Plate 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Semua Tidak Terbukti
Share
PENUTUR.COM – Eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate dituntut 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara oleh Jakaa Penuntut Umum Kejagung.
Jaksa menilai Johnny terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap Jaksa membacakan surat tuntutan.
“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan,” katanya menambahkan.
Kuasa Hukum Johnny G Plate, Dion Pongkor menilai tuntutan 15 tahun tersebut terkesan dipaksakan.
Menurutnya Jaksa hanya menyalin surat dakwaan JPU saat menjatuhkan tuntutan terhadap kliennya tanpa melihat fakta persidangan.
“Yang dibacakan dalam tuntutan tadi, itu semua tidak terbukti di dalam proses persidangan,” kata Dion di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10). .
Ia menambahkan Johnny ditersangkakan tanpa hasil audit yang menyebutkan bahwa kliennya melakukan tindakan melawan hukum.
Faktanya kata Dion, Jaksa Agung pada 15 Mei 2023 menyatakan belum menemukan kliennya melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal itu lanjut Dion disampaikan dua hari sebelum kliennya ditersangkakan. Diketahui, Johnny G Plate jadi tersangka pada tanggal 17 Mei 2023.
“Ternyata itu sejalan dengan keterangan auditor BPKP di dalam persidangan bahwa menteri (Johnny G Plate) tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya.
Dion pun mempertanyakan alasan kliennya ditersangkakan dua hari setelah konfrensi pers.
Padahal tidak ditemukan bukti bahwa Johnny melakukan pelanggaran melawan hukum.