LOADING

Ketik di sini

Hukum

Jimly Asshiddiqie Sebut Anwar Usman Jadi Hakim Konstitusi Paling Bermasalah Usai Periksa Putusan 90

Share

PENUTUR.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terus melakukan pemeriksaan terhadap para hakim yang dilaporkan melanggar kode etik.

Setelah memeriksa 21 laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengindikasikan Ketua MK Anwar Usman sebagai hakim konstitusi yang paling bermasalah.

“Yang paling banyak masalah itu yang paling banyak dilaporkan,” kata Jimly Asshiddiqie, Jumat (3/11).

Berdasarkan laporan yang masuk ke MKMK, Anwar Usman menjadi hakim terlapor dalam 15 perkara.

Menyusul, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan sebanyak empat kali karena menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa orang yang berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Senin, 16 Oktober 2023. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Anwar.

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut adalah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

BACA JUGA  Tidak Terima Dipecat, Anwar Usman Resmi Gugat Ketua MK Terpilih Suhartoyo ke PTUN

Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Permohonan diajukan oleh mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A.

Ia menggugat aturan batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam permohonannya, Almas menilai batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres tidak adil bagi anak muda yang memiliki potensi kepemimpinan.

Ia juga berpendapat bahwa batas usia tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memilih dan dipilih.
<blockquote>Putusan MK tersebut berlaku untuk Pemilu Presiden 2024. Meski begitu muncul banyak penolakan terhadap putusan tersebut.</blockquote>