Jika Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen Tetap Diberlakukan, Inul Daratista Ancam Tutup Bisnis Karaokenya
Share
PENUTUR.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen.
Kenaikan ini tertuang dalam dalam pasal Pasal 53 (2) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kenaikan pajak yang dianggap terlalu tinggi ini memunculkan pro kontra di kalangan pengusaha, salah satunya artis Inul Daratista.
Penyanyi yang dijuluki “Goyang Ngebor” ini memang memiliki sejumlah karaoke dengan brand Inul Vizta yang tersebar di beberapa kota.
Lewat akun Instagram pribadinya, Inul mengaku keberatan dengan keputusan pemerintah tersebut. Ia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengkaji ulang kebijakan tersebut.
“Semoga palu MK jadi palu keadilan, bukan palu bikin buntung. Tolong dikaji ulang sampai dapat hasilnya,” ujar Inul Daratista, Selasa (16/1).
Inul sudah jengah menyuarakan ketidakadilan terhadap para pelaku usaha. Keluh kesahnya selama pemerintah merencanakan kenaikan pajak hiburan sama sekali tidak didengar.
“Mau tertawa juga nadanya wis fals, mau nangis pun notasine wis burek kabeh,” kata Inul Daratista.
Jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan besar kemungkinan, Inul Daratista bakal menutup bisnis karaokenya.
“Kalau tetep ketemu 40 persen, siap-siap tutup. Wis nggak bisnis-bisnisan, buyar!,” kata Inul Daratista.
Inul Daratista sudah tidak mau pusing lagi mengurus perputaran uang bisnis yang diklaim sama sekali tidak menguntungkan.
Belasan tahun menjalankan bisnis karaoke, Inul menyebut total keuntungan yang didapat cuma bisa untuk menutup gaji karyawan.
“Repot amat, ben aku yo gak mumet! Untung yo nggak. 17 tahun berjuang, untungnya cuma bisa buat kasih orang. Cuan yo gak ono blas,” keluh sang pedangdut.
Selain Inul Daratista, Hotman Paris Hutapea juga menyampaikan keluhan serupa tentang kenaikan pajak hiburan sampai 40 persen. Hotman menyinggung potensi PHK besar-besaran di kalangan pengusaha.
“Jutaan karyawan karaoke, spa dan pusat hiburan terancam PHK. Kenapa mereka? Apa mereka nikmatin pajak selama ini? Mau anda bayar tambahan pajak 75 persen yang ditagih pengusaha karaoke? Nyanyi aja harus bayar pajak super tinggi?” ucap Hotman Paris Hutapea dalam salah satu unggahannya di Instagram.